PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-74 Tahun 2021 tentang PERLENGKAPAN KESELAMATAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 40
BAB 2 — JENIS PERLENGKAPAN KESELAMATAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Kendaraan Bermotor untuk jenis Mobil Penumpang, Mobil Bus, Mobil Barang, landasan Mobil Penumpang, dan landasan Mobil Barang, terhadap pembuat, perakit, dan/atau pengimpor Kendaraan Bermotor wajib dilengkapi tata cara pengoperasian alat pemadam api ringan. (2) Tata cara pengoperasian alat pemadam api ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertuang informasi yang jelas dan mudah terbaca dalam bentuk tulisan dan gambar pada alat pemadam api ringan dan buku panduan.
