Pasal 39
BAB 2 — JENIS PERLENGKAPAN KESELAMATAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Fasilitas Tanggap Darurat berupa peralatan tanggap darurat alat pemadam api ringan, alat pemecah kaca, alat kendali darurat pembuka pintu utama, dan ganjal ban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b untuk jenis landasan Mobil Bus, wajib disediakan oleh perusahaan karoseri Kendaraan Bermotor saat landasan Mobil Bus dibuat menjadi Mobil Bus. (2) Fasilitas Tanggap Darurat berupa peralatan tanggap darurat ganjal ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b angka 4 untuk jenis landasan Mobil Barang, wajib disediakan oleh perusahaan karoseri Kendaraan Bermotor saat landasan Mobil Barang dibuat menjadi Mobil Barang. (3) Fasilitas Tanggap Darurat berupa peralatan tanggap darurat ganjal ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b angka 4 untuk jenis Mobil Bus wajib disediakan oleh pengimpor, pembuat, dan/atau perakit Kendaraan Bermotor. (4) Dalam hal pengimpor, pembuat, perakit dan/atau perusahaan karoseri Kendaraan Bermotor akan melakukan rekayasa dan rancang bangun Kendaraan Bermotor terhadap alat pemadam api ringan, alat pemecah kaca, dan alat kendali darurat pembuka pintu utama, wajib mengacu kepada rancang bangun yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal.
