PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-74 Tahun 2021 tentang PERLENGKAPAN KESELAMATAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 38
BAB 2 — JENIS PERLENGKAPAN KESELAMATAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Fasilitas Tanggap Darurat berupa peralatan tanggap darurat alat pemadam api ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b angka 1 untuk jenis Mobil Bus, Mobil Penumpang, Mobil Barang, landasan Mobil Penumpang, dan landasan Mobil Barang wajib disediakan oleh pembuat, perakit, dan/atau pengimpor Kendaraan Bermotor. (2) Penyediaan alat pemadam api ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh distributor yang telah ditunjuk oleh pembuat, perakit, dan/atau pengimpor Kendaraan Bermotor.
