PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-74 Tahun 2021 tentang PERLENGKAPAN KESELAMATAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 37
BAB 2 — JENIS PERLENGKAPAN KESELAMATAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Ganjal ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b angka 4 harus: a. tersedia di Mobil Barang dan Mobil Bus; dan b. cukup kuat serta diletakkan pada tempat yang mudah dijangkau pengemudi dan/atau pembantu pengemudi. (2) Ganjal ban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam contoh 6 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
