Pasal 36
BAB 2 — JENIS PERLENGKAPAN KESELAMATAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Alat kendali darurat pembuka pintu utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b angka 3 dirancang dan ditempatkan di dekat pintu keluar dan/atau masuk penumpang pada sisi dalam Kendaraan Bermotor sehingga mudah dioperasikan dari dalam baik oleh awak kendaraan maupun penumpang pada saat keadaan darurat. (2) Alat kendali darurat pembuka pintu utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipasang untuk pintu keluar dan/atau masuk penumpang yang dioperasikan secara sistem hidrolik/pneumatik, dengan maksud pintu tersebut harus dapat dibuka secara mekanis pada saat sistem tersebut tidak berfungsi. (3) Alat kendali darurat pembuka pintu utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam contoh 5 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
