PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-74 Tahun 2021 tentang PERLENGKAPAN KESELAMATAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 35
BAB 2 — JENIS PERLENGKAPAN KESELAMATAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Alat Pemecah Kaca berupa martil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b angka 2 diletakkan di jendela atau tempat yang mudah dijangkau oleh penumpang pada saat keadaan darurat. (2) Martil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) buah pada setiap 1 (satu) jendela darurat. (3) Martil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam contoh 4 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
