Pasal 34
BAB 2 — JENIS PERLENGKAPAN KESELAMATAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Alat pemadam api ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b angka 1 memiliki spesifikasi teknis: a. dapat memadamkan kebakaran paling sedikit:
benda padat (A);
benda cair atau gas (B); dan
instalasi lisrik bertegangan (C); b. bahan pemadam tidak beracun; c. jumlah alat pemadam api ringan untuk kategori:
M1 berupa Mobil Penumpang, paling sedikit 1 (satu) buah;
N1, N2, N3, O1, O2, O3 dan O4 berupa Mobil Barang, paling sedikit 1 (satu) buah; dan
M2 dan M3 berupa Mobil Bus paling sedikit 2 (dua) buah; d. kapasitas isi alat pemadam api ringan dengan ketentuan:
paling banyak 1 (satu) kilogram untuk Mobil Penumpang, Mobil Barang, landasan Mobil Penumpang, dan landasan Mobil Barang dengan JBB sampai dengan 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;
paling banyak 1 (satu) kilogram untuk Mobil Barang dan landasan Mobil Barang dengan JBB di atas 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram; dan
di atas 3 (tiga) kilogram untuk Mobil Bus dengan JBB di atas 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram; dan e. memiliki masa kadaluarsa dan masa tanpa perawatan paling sedikit:
8 (delapan) tahun untuk Mobil Penumpang, Mobil Barang, landasan Mobil Penumpang, dan landasan Mobil Barang dengan JBB sampai dengan 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;
8 (delapan) tahun, untuk Mobil Barang dan landasan Mobil Barang dengan JBB di atas 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram; dan
3 (tiga) tahun, untuk Mobil Bus dengan JBB di atas 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram. (2) Alat pemadam api ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diletakkan pada tempat: a. dapat dijangkau oleh pengemudi atau penumpang; b. mudah dibuka dan dioperasikan pada saat terdapat indikasi kebakaran; dan c. terpasang pada tempatnya dengan kokoh pada bagian dalam Kendaraan Bermotor agar tidak mudah bergerak saat Kendaraan Bermotor dijalankan. (3) Alat pemadam api ringan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus tertera informasi tata cara penggunaan yang mudah dibaca.
