Pasal 33
BAB 2 — JENIS PERLENGKAPAN KESELAMATAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Akses keluar darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 diberi tanda dengan tulisan yang menyatakan akses keluar dan penjelasan mengenai tata cara membuka. (2) Jarak antara tempat duduk di sisi depan dan belakang di bagian yang sejajar dengan pintu keluar darurat tidak terhalang paling sedikit 430 (empat ratus tiga puluh) millimeter, diukur dari sisi belakang sandaran tempat duduk di depannya sampai dengan sisi depan bagian depan alas tempat duduk di belakangnya. (3) Sandaran tempat duduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di sisi depan pintu darurat tidak dapat direbahkan ke belakang. (4) Tanda tulisan akses keluar dan jarak antara tempat duduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam contoh 3 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
