Pasal 32
BAB 2 — JENIS PERLENGKAPAN KESELAMATAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Akses keluar darurat berupa jendela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 harus memenuhi persyaratan: a. memiliki ukuran paling sedikit 600 x 430 (enam ratus kali empat ratus tiga puluh) milimeter; b. mudah dibuka atau dirusak; c. sudut jendela tidak runcing; dan d. tidak terhalang. (2) Akses keluar darurat berupa pintu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 pada dinding sisi kanan harus memenuhi persyaratan: a. memiliki lebar paling sedikit 430 (empat ratus tiga puluh) milimeter; b. mudah dibuka dari dalam; dan c. tidak terhalang. (3) Dalam hal pada bagian belakang Mobil Bus terdapat pintu yang lebarnya paling sedikit 430 (empat ratus tiga puluh) milimeter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, jumlah akses keluar berupa jendela dapat dikurangi satu. (4) Selain akses keluar darurat berupa jendela sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk jenis Mobil Bus tingkat harus dilengkapi: a. jendela keluar darurat pada sisi depan dan belakang pada kabin atas; b. tempat keluar/palka atap darurat pada kabin atas, harus:
- berjumlah paling sedikit 2 (dua) buah;
- ukuran lubang paling sedikit 500 x 500 (lima ratus kali lima ratus) milimeter;
- memiliki engsel di sisi depan;
- dapat dioperasikan baik dari dalam maupun luar kendaraan; dan
- dilengkapi penjelasan mengenai tata cara membuka, baik di dalam maupun luar kendaraan; dan c. tempat keluar/palka atap darurat sebagaimana
dimaksud pada huruf b dapat juga berfungsi sebagai ventilasi udara.
