Pasal 31
BAB 2 — JENIS PERLENGKAPAN KESELAMATAN KENDARAAN BERMOTOR
Akses keluar darurat berupa jendela dan/atau pintu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a angka 1 dan angka 2 paling sedikit memuat: a. akses keluar berupa 1 (satu) jendela pada sisi kanan dan 1 (satu) jendela pada sisi kiri untuk jumlah tempat duduk tidak lebih dari 26 (dua puluh enam); b. akses keluar berupa 2 (dua) jendela pada sisi kanan dan 2 (dua) jendela pada sisi kiri, dan paling sedikit 1 (satu) pintu darurat untuk jumlah tempat duduk 27 (dua puluh tujuh) sampai dengan 50 (lima puluh); c. akses keluar berupa 3 (tiga) jendela pada sisi kanan dan 3 (tiga) jendela pada sisi kiri, dan paling sedikit 1 (satu) pintu darurat untuk jumlah tempat duduk 51 (lima puluh satu) sampai dengan 80 (delapan puluh); dan d. akses keluar berupa 4 (empat) jendela pada sisi kanan dan 4 (empat) jendela pada sisi kiri, dan paling sedikit 1 (satu) pintu darurat untuk jumlah tempat duduk lebih dari 80 (delapan puluh).
