Pasal 30
BAB 2 — JENIS PERLENGKAPAN KESELAMATAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Fasilitas Tanggap Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b harus dipasang dan dilengkapi pada: a. Mobil Bus; b. Mobil Penumpang; c. Mobil Barang; d. landasan Mobil Penumpang; dan e. landasan Mobil Barang. (2) Fasilitas Tanggap Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. akses keluar darurat berupa:
- jendela;
- pintu; dan/atau
- akses lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal; dan b. peralatan tanggap darurat, berupa:
- alat pemadam api ringan;
- alat pemecah kaca berupa martil;
- alat kendali darurat pembuka pintu utama; dan
- ganjal ban untuk Kendaraan Bermotor dengan JBB lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram. (3) Fasilitas Tanggap Darurat untuk jenis Mobil Bus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa akses keluar darurat dan peralatan tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Fasilitas Tanggap Darurat untuk jenis Mobil Penumpang,
landasan Mobil Penumpang, dan landasan Mobil Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d, dan huruf e berupa peralatan tanggap darurat alat pemadam api ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1. (5) Fasilitas Tanggap Darurat untuk jenis Mobil Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa peralatan tanggap darurat alat pemadam api ringan dan ganjal ban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 dan angka 4.
