Pasal 4
BAB 2 — JENIS PERLENGKAPAN KESELAMATAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Sabuk Keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (1) huruf a harus dipasang di tempat duduk pengemudi dan tempat duduk penumpang. (2) Sabuk Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. paling sedikit berjumlah 3 (tiga) jangkar untuk tempat duduk pengemudi dan tempat duduk penumpang paling pinggir di samping pengemudi serta paling sedikit berjumlah 2 (dua) jangkar untuk tempat duduk penumpang lainnya; b. tidak mempunyai tepi yang tajam; dan c. kepala pengunci harus dapat dioperasikan dengan mudah. (3) Sabuk Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. tipe 2 jangkar, dipasang mulai dari jangkar bawah menyilang melalui badan bagian bawah dan ujungnya sampai pada pengunci sabuk; b. tipe 3 jangkar, dipasang mulai dari pengikat atas melintang melalui badan bagian depan dan ujungnya sampai pada pengunci sabuk; atau c. tipe 4 jangkar, dipasang mulai dari pengikat atas melintang melalui badan bagian depan dan ujungnya sampai pada pengunci sabuk.
