Pasal 3
BAB 2 — JENIS PERLENGKAPAN KESELAMATAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Perlengkapan keselamatan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b selain sepeda motor terdiri atas: a. Sabuk Keselamatan; b. ban cadangan; c. Segitiga Pengaman; d. dongkrak; e. pembuka roda; f. helm dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah; dan g. peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan. (2) Selain perlengkapan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kendaraan Bermotor selain sepeda motor harus dilengkapi: a. perisai kolong belakang; dan b. perisai kolong samping. (3) Untuk meningkatkan keselamatan, selain perlengkapan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kendaraan Bermotor selain sepeda motor harus menambah perlengkapan berupa: a. Alat Pemantul Cahaya Tambahan; dan b. Fasilitas Tanggap Darurat.
