Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis. (2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. susunan; b. perlengkapan keselamatan; c. ukuran; d. karoseri; e. rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya; f. pemuatan; g. penggunaan; h. penggandengan Kendaraan Bermotor; dan/atau i. penempelan Kendaraan Bermotor. (3) Persyaratan teknis susunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a serta persyaratan teknis ukuran, karoseri, rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya, pemuatan, penggunaan, penggandengan Kendaraan Bermotor, dan penempelan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sampai dengan huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
