PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-74 Tahun 2021 tentang PERLENGKAPAN KESELAMATAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 5
BAB 2 — JENIS PERLENGKAPAN KESELAMATAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Persyaratan teknis dan pemasangan Sabuk Keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menggunakan Standar Nasional INDONESIA. (2) Dalam hal Standar Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, dapat mengacu pada standar internasional. (3) Standar internasional Sabuk Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
