Pasal 27
BAB 2 — JENIS PERLENGKAPAN KESELAMATAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Alat Pemantul Cahaya Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 berupa stiker lensa prismatik yang terbentuk dalam resin sintetik transparan, disegel, dan dikemas dengan tekanan perekat agresif sensitif dan pelindung perekat. (2) Alat Pemantul Cahaya Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki spesifikasi teknis: a. menggunakan material mikro prismatik; b. memiliki durability adhesive yang kuat untuk dipasang pada berbagai media penempelan; c. warna tidak luntur; d. tahan terhadap korosi, minyak, penetrasi air, panas, dan proses pembersihan; dan
e. memiliki koefisien minimum retro-reflektif dan koordinat warna sesuai dengan United Nations Regulation Nomor 104 (UN R104) “Uniform provisions concerning the approval of retro-reflective markings for vehicles of category N and O”. (3) Alat Pemantul Cahaya Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilihat oleh pengemudi kendaraan lain yang berada di depan, di samping, dan di belakang pada malam hari dari jarak paling sedikit 100 (seratus) meter atau 200 (dua ratus) meter apabila stiker alat pemantul cahaya tersebut disinari lampu utama kendaraan yang mendekat. (4) Alat Pemantul Cahaya Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki warna: a. merah, untuk Alat Pemantul Cahaya Tambahan yang dilekatkan pada bagian belakang Mobil Barang, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan; b. kuning, untuk Alat Pemantul Cahaya Tambahan yang dilekatkan pada bagian samping Mobil Barang; dan c. putih, untuk Alat Pemantul Cahaya Tambahan yang dilekatkan pada bagian samping Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan.
