PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-74 Tahun 2021 tentang PERLENGKAPAN KESELAMATAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 28
BAB 2 — JENIS PERLENGKAPAN KESELAMATAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Mobil Barang, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) yang tidak dilengkapi dengan Alat Pemantul Cahaya Tambahan dilarang beroperasi di jalan dan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. (2) Mobil Barang, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan yang tidak dilengkapi dengan Alat Pemantul Cahaya Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. dinyatakan tidak lulus uji tipe, bagi produksi baru; atau b. dinyatakan tidak lulus uji berkala, bagi yang telah beroperasi.
