PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-74 Tahun 2021 tentang PERLENGKAPAN KESELAMATAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 26
BAB 2 — JENIS PERLENGKAPAN KESELAMATAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Alat Pemantul Cahaya Tambahan yang dilekatkan pada Mobil Barang, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) memiliki bentuk persegi panjang. (2) Alat Pemantul Cahaya Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki ukuran lebar 50 (lima puluh) milimeter sampai dengan 60 (enam puluh) milimeter.
