PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-74 Tahun 2021 tentang PERLENGKAPAN KESELAMATAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 25
BAB 2 — JENIS PERLENGKAPAN KESELAMATAN KENDARAAN BERMOTOR
Alat Pemantul Cahaya Tambahan pada Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan dengan ketentuan: a. jenis stiker full marking dilekatkan secara utuh tanpa terputus; b. jenis stiker partial marking dilekatkan secara putus- putus dengan jarak antar stiker paling jauh 50% (lima puluh persen) dari ukuran panjang stiker dengan jarak yang sama; atau c. jenis stiker partial marking dilekatkan secara putus- putus dengan jarak antar stiker 150 (seratus lima puluh) milimeter sampai dengan 300 (tiga ratus) milimeter.
