Pasal 24
BAB 2 — JENIS PERLENGKAPAN KESELAMATAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Alat Pemantul Cahaya Tambahan pada Kereta Gandengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b dilekatkan pada: a. bagian belakang Kereta Gandengan dengan jarak tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi bawah Kereta Gandengan serta sedekat mungkin dari sisi terluar kiri dan kanan bak muatan dengan jarak tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter; dan b. bagian samping sebelah kiri dan sebelah kanan Kereta Gandengan dengan jarak tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi bawah Kereta Gandengan serta sedekat mungkin dari sisi terluar depan dan belakang bak muatan dengan jarak tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter. (2) Alat Pemantul Cahaya Tambahan pada Kereta Tempelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c dilekatkan pada bagian belakang dan bagian samping badan Kereta Tempelan.
