Pasal 21
BAB 2 — JENIS PERLENGKAPAN KESELAMATAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Alat Pemantul Cahaya Tambahan pada mobil tangki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a angka 3 dilekatkan pada: a. bagian belakang mobil tangki sesuai dengan bentuk tangki dan dilekatkan sedekat mungkin dari sisi
terluar tangki dengan jarak tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter; dan b. bagian samping sebelah kiri dan sebelah kanan mobil tangki dengan jarak tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi paling bawah tangki serta dipasang sedekat mungkin dari sisi terluar depan dan belakang tangki dengan jarak tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter. (2) Dalam hal mobil tangki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa mobil tangki pengaduk semen, Alat Pemantul Cahaya Tambahan dilekatkan pada: a. bagian belakang dan bagian samping badan mobil tangki pengaduk semen; dan/atau b. bagian belakang spakbor mobil tangki pengaduk semen dengan jarak tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi atas spakbor serta dilekatkan sedekat mungkin dari sisi terluar kiri dan kanan spakbor dengan jarak tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter.
