Pasal 20
BAB 2 — JENIS PERLENGKAPAN KESELAMATAN KENDARAAN BERMOTOR
Alat Pemantul Cahaya Tambahan pada mobil bak muatan terbuka dan mobil bak muatan tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 dilekatkan pada: a. bagian belakang mobil bak muatan terbuka dan mobil bak muatan tertutup dengan jarak tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi bawah bak muatan serta sedekat mungkin dari sisi terluar kiri dan kanan bak muatan dengan jarak tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter; dan b. bagian samping sebelah kiri dan sebelah kanan mobil bak muatan terbuka dan mobil bak muatan tertutup dengan jarak tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi bawah bak muatan serta sedekat mungkin dari sisi terluar depan dan belakang bak muatan dengan jarak tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter.
