PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-74 Tahun 2021 tentang PERLENGKAPAN KESELAMATAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 19
BAB 2 — JENIS PERLENGKAPAN KESELAMATAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Alat Pemantul Cahaya Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a berupa stiker dan dilekatkan pada: a. Mobil Barang, paling sedikit berupa:
mobil bak muatan terbuka;
mobil bak muatan tertutup;
mobil tangki; dan
mobil concrete pump. b. Kereta Gandengan; dan c. Kereta Tempelan. (2) Mobil Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Mobil Barang dengan ketentuan: a. mempunyai JBB paling sedikit 7.500 (tujuh ribu lima ratus) kilogram; atau b. paling sedikit memiliki konfigurasi sumbu depan tunggal dan ban tunggal serta sumbu belakang tunggal dan ban ganda (konfigurasi sumbu 1.2).
