PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-74 Tahun 2021 tentang PERLENGKAPAN KESELAMATAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 22
BAB 2 — JENIS PERLENGKAPAN KESELAMATAN KENDARAAN BERMOTOR
Alat Pemantul Cahaya Tambahan pada mobil concrete pump sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a angka 4 dilekatkan pada: a. bagian belakang mobil concrete pump sesuai dengan bentuknya dan dilekatkan sedekat mungkin dari sisi terluar dengan jarak tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter; dan b. bagian samping sebelah kiri dan sebelah kanan mobil concrete pump dengan jarak tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi paling bawah serta dilekatkan sedekat mungkin dari sisi terluar depan dan belakang dengan jarak tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter.
