Pasal 17
BAB 2 — JENIS PERLENGKAPAN KESELAMATAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Perisai kolong samping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dipasang pada Mobil Barang, Kereta Gandengan, atau Kereta Tempelan dengan persyaratan: a. tinggi bagian samping badannya berjarak lebih dari 700 (tujuh ratus) milimeter yang diukur dari
permukaan jalan dan/atau sumbu paling belakang berjarak lebih dari 1.000 (seribu) milimeter diukur dari sisi terluar bagian belakang; b. dipasang dengan ketinggian bagian sisi bawah dari perisai kolong ke permukaan jalan tidak lebih dari 550 (lima ratus lima puluh) milimeter; dan c. menggunakan bahan logam berbentuk persegi panjang atau pipa. (2) Perisai kolong samping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipasang bahan logam atau bukan logam berbentuk plat, untuk mengurangi hambatan angin guna efisiensi bahan bakar. (3) Pemasangan perisai kolong samping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Mobil Barang, paling besar tidak boleh melebihi atau sejajar dengan bagian terluar dari dinding samping Mobil Barang. (4) Penyediaan dan pemasangan perisai kolong samping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh perusahaan karoseri Kendaraan Bermotor.
