Pasal 16
BAB 2 — JENIS PERLENGKAPAN KESELAMATAN KENDARAAN BERMOTOR
Perisai kolong belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipasang dengan ketentuan: a. menggunakan bahan besi atau sejenisnya; b. berbentuk pipa atau persegi yang menutup penuh sisi belakang kendaraan atau paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari lebar total kendaraan yang pemasangannya paling sedikit sejajar atau tidak melebihi 100 (seratus) milimeter dari ujung terluar bagian belakang dinding bak muatan kendaraan; c. dipasang dengan ketinggian bagian sisi bawah dari perisai kolong belakang ke permukaan jalan tidak lebih dari 550 (lima ratus lima puluh) milimeter; d. dipasang dengan ketinggian sudut pergi paling kecil 8 (delapan) derajat; dan e. terpasang kokoh pada chassis atau subframe pada Kendaraan Bermotor dengan sambungan mur-baut (bolt- nut).
