PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-74 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PENERBANGAN MAKASSAR
Pasal 91
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dapat membentuk komisi dan panita adhoc untuk melancarkan tugasnya. (2) Tata cara pembentukan komisi dan panitia adhoc ditetapkan dengan Keputusan Senat.
