Pasal 90
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota Senat terdiri atas: a. Direktur; b. Wakil Direktur; c. Ketua Program Studi; d. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; e. Kepala Pusat Pembangunan Karakter dengan jabatan fungsional Dosen; dan f. Perwakilan Dosen. (2) Keanggotaan Senat berjumlah gasal dan paling banyak 27 (dua puluh tujuh) orang. (3) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. Anggota. (4) Ketua dan Sekretaris tidak dapat dirangkap oleh Direktur dan Wakil Direktur. (5) Anggota dan Susunan keanggotaan Senat ditetapkan oleh Kepala Badan berdasarkan usulan dari Direktur. (6) Usulan anggota dan susunan keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan setelah mendapat persetujuan Kepala Pusat. (7) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Senat berlaku untuk 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
