PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-74 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PENERBANGAN MAKASSAR
Pasal 92
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Anggota Senat yang berasal dari perwakilan Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf f, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Warga Negara INDONESIA; b. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa; c. mempunyai masa pengabdian paling singkat 2 (dua) tahun di Poltek Penerbangan Makassar dan tidak sedang menjalani tugas belajar; d. sehat jasmani dan rohani; e. memiliki kompetensi, integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang tinggi; dan f. bersedia dicalonkan menjadi anggota Senat yang dinyatakan secara tertulis.
