Pasal 71
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) huruf h, mempunyai tugas melakukan
pengelolaan pelatihan teknis transportasi di bidang penerbangan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Kepala Unit Pelatihan mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. menyusun bahan penyelenggaraan dan pengelolaan pelaksanaan diklat; b. menyusun bahan penunjukkan Pendidik sebagai pengampu materi diklat; c. menyusun bahan jadwal kalender diklat; d. menyusun bahan pengawasan proses; e. menyusun bahan penyelenggaran ujian diklat; f. menyusun bahan pelaporan kehadiran Pendidik diklat; g. menyusun bahan penilaian kinerja Pendidik diklat; h. menyusun bahan approval diklat; i. menyusun bahan evaluasi kurikulum dan kebutuhan Pendidik diklat; j. menyusun usulan kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan; k. menyusun evaluasi dan laporan pelaksanaan diklat; dan l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
