Pasal 70
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63ayat (4) huruf g, mempunyai tugas melakukan pengembangan usaha, pemasaran, dan pemanfaatan asset barang milik negara. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Unit Pengembangan Usaha mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. merencanakan program pelaksanaan pengembangan usaha dan pemanfaatan aset; b. merencanakan program pelaksanaan promosi usaha dan kerjasama; c. mengawasi dan membina pelaksanaan program pengembangan usaha dan pemanfaatan aset; d. mengkoordinasikan dengan bagian umum dan kerjasama terkait draf surat perjanjian kerjasama; e. mengembangkan inovasi dan kreasi usaha jasa baru dalam hal pemanfaatan aset dengan pihak lain dan kerjasama di bidang diklat; f. mengelola kegiatan promosi usaha melalui media cetak maupun elektronik; g. melaksanakan kegiatan pengembangan usaha diklat, non diklat, promosi, dan publikasinya; h. menyusun bahan evaluasi dan pelaporan; dan i. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
