Pasal 69
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) huruf f, mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana kesehatan serta layanan kesehatan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Unit Kesehatan mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan pengelolaan poliklinik; b. menginvetarisir fasilitas poliklinik/peralatan medis; c. mengajukan kebutuhan obat dan fasilitas unit poliklinik; d. melaksanakan kegiatan pembinaan kesehatan Taruna, Peserta Diklat, dan pegawai;
e. monitoring pelaksanaan test kesehatan/medical check-up bagi Taruna, Peserta Diklat, dan pegawai; f. menyusun jadwal pengelolaan Unit Kesehatan; g. menyusun bahan evaluasi dan pelaporan; dan h. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
