Pasal 68
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) huruf e, mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pengembangan laboratorium. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Unit Laboratorium mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut:
a. menyusun rencana kegiatan pengelolaan unit workshop, laboratorium, dan simulator sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku; b. melakukan inventarisasi dan identifikasi serta meyusun rencana kebutuhan dan pengembangan unit workshop, laboratorium, dan simulator; c. menyiapkan usulan pengadaan kebutuhan unit workshop, laboratorium, dan simulator; d. melakukan pengaturan, pelayanan dan pengawasan penggunaan unit workshop, laboratorium, dan simulator; e. melakukan pemeliharaan peralatan unit workshop, laboratorium, dan simulator; f. menyiapkan usulan perbaikan unit workshop, laboratorium, dan simulator; g. melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan unit workshop, laboratorium, dan simulator; h. mengadministrasi seluruh kegiatan unit workshop, laboratorium, dan simulator; i. menyusun bahan evaluasi dan pelaporan; dan j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
