Pasal 67
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Teknik Informatikasebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) huruf d, mempunyai tugas melakukan pengelolaan teknologi informasi komunikasi, data, dan multimedia. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Unit Teknik Informatika mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan pelaksanaan dan kegiatan peningkatan unit teknik informatika; b. menyusun usulan kebutuhan sarana dan prasarana; c. mengembangkan pemanfaatan teknologi informasi; d. melayani dan mengelola kegiatan peningkatan dan pengembangan penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi; e. merencanakan, mengembangkan dan mengimplementasikan pengelolaan teknologi informasi; f. mengelola jaringan internet, server, website, webmail, CCTV, e-learning, dan security gate system, line telepon serta aplikasi perkantoran; g. melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan peningkatan dan pengembangan teknologi informasi; dan h. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
