Pasal 66
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Bahasasebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) huruf c, mempunyai tugas melakukan peningkatan kemahiran bahasa. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Kepala Unit Bahasa mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. melaksanakan kegiatan pelatihan bahasa asing bagi Peserta Didik, dan pegawai; b. melakukan pengaturan, pelayanan, dan pengawasan penggunaan laboratorium bahasa; c. menyusun kebutuhan sarana dan prasarana Unit Bahasa dan ruang praktik bahasa; d. melakukan menyiapkan usulan perbaikan dan pemeliharaan peralatan laboratorium bahasa; e. mengadministrasi seluruh kegiatan Unit Bahasa; f. merencanakan pengembangan metode Pembelajaran bahasa sesuai dengan kemajuan teknologi; g. menyelenggarakan pengujian kompetensi bahasa dan TOEFL/TOEIC/IELTS/IELP/TOEP; h. mengevaluasi seluruh kegiatan unit laboratorium; dan i. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
