Pasal 65
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63ayat (4) huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Unit Perpustakaan mempunyai uraian kegiatan sebagai berikut: a. menyusun rencana program kerja untuk kemajuan perpustakaan; b. menyiapkan bahan usulan akreditasi perpustakaan; c. menyusun usulan kebutuhan prasarana; d. memelihara aset-aset perpustakaan;
e. menginventarisasi, mencatat, dan memverifikasi daftar ajuan koleksi perpustakaan, judul e-book, dan kesesuain fisik barang serta bahan pustaka; f. membuat laporan pencapaian hasil kegiatan pengembangan perpustakaan; g. penerbitan jurnal ilmiah dan majalah internal; h. mengintegerasikan e-library dan e-journal; i. mengelola pelayanan jasa perpustakaan dan audio visual serta dokumentasi; dan j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan.
