Pasal 72
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) huruf i, mempunyai tugas melakukan pengelolaan sertifikasi bidang penerbangan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Unit Sertifikasi mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan pengelolaan unit sertifikasi; b. melakukan identifikasi kebenaran dokumen persyaratan Peserta Diklat, menyiapkan penerbitan daftar periksa sertifikat, menyusun daftar
penerbitan sertifikat sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku; c. mencetak sertifikat untuk ditandatangani oleh Direktur; d. memonitor pelaksanaan pengetikan dan pendistribusian sertifikat sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan; e. menggandakan dan mendokumentasikan sertifikat sesuai dengan prosedur yang berlaku; f. melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban; dan g. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
