Pasal 71
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) huruf h mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelatihan teknis transportasi di bidang pelayaran. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Unit Pelatihan mempunyai uraian jenis
kegiatan sebagai berikut: a. menyusun bahan penyelenggaraan dan pengelolaan pelaksanaan pelatihan; b. menyusun bahan penunjukkan pengajar sebagai pengampu materi pelatihan; c. menyusun bahan jadwal kalender pelatihan; d. menyusun bahan pengawasan proses pelatihan; e. menyusun bahan penyelenggaran ujian pelatihan; f. menyusun bahan pelaporan kehadiran pengajar pelatihan; g. menyusun bahan penilaian kinerja pengajar pelatihan; h. menyusun bahan persetujuan pelatihan; i. menyusun bahan evaluasi Kurikulum dan kebutuhan pengajar pelatihan; j. menyusun evaluasi dan laporan pelaksanaan pelatihan; k. menyusun usulan kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan; dan l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
