Pasal 70
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) huruf g mempunyai tugas melakukan pengembangan usaha, pemasaran dan pemanfaatan aset barang milik negara. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Unit Pengembangan Usaha mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. menyusun rencana dan program kerja unit pengembangan usaha; b. melaksanakan pemasaran layanan dan jasa yang diselenggarakan; c. menjalin kerjasama dengan para pihak terkait; d. mengelola kegiatan promosi melalui media cetak maupun elektronik; e. mengoptimalisasikan pemanfaatan aset yang ada sehingga menjadi sumber pendapatan badan layanan usaha; f. melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan unit pengembangan usaha; g. menyusun usulan kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan; dan h. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
