Pasal 69
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) huruf f mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana kesehatan serta layanan kesehatan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Unit Kesehatan mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan pelaksanaan dan kegiatan unit kesehatan; b. menyusun rencana kebutuhan obat, alat kesehatan, dan alat penunjang lainnya untuk operasional kesehatan; c. menyusun, mengembangkan dan melakukan koordinasi dengan instansi kesehatan terkait dalam pelaksanaan dan kerjasama pengolahan limbah medis dan non medis; d. menyusun rencana kebutuhan dan melaksanakan seleksi kesehatan calon peserta; e. mengusulkan rencana kebutuhan pelatihan tenaga medis dan paramedis; f. melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penggunaan, persediaan dan kadaluwarsa obat; g. melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan unit kesehatan;
h. menyusun usulan kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan; dan i. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
