Pasal 68
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) huruf e mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pengembangan laboratorium. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Unit Laboratorium mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: i. menyusun rencana kerja dan program pengembangan laboratorium, simulator, bengkel kerja, dan kapal latih; ii. menyusun pedoman penggunaan peralatan laboratorium, simulator, bengkel kerja, dan kapal latih; iii. menyusun usulan kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan; iv. menyusun usulan perbaikan dan pengadaan kebutuhan praktik laboratorium, simulator, bengkel kerja, dan kapal latih; v. menyiapkan pengoperasian laboratorium, simulator,
bengkel kerja, dan kapal latih; vi. mencatat pelaksanaan pengoperasian laboratorium, simulator, bengkel kerja, dan kapal latih; vii. melakukan pemeliharaan peralatan laboratorium, simulator, bengkel kerja, dan kapal latih; viii. melaksanakan dan mengusulkan perbaikan dokumentasi prosedur mutu unit laboratorium; ix. mengadministrasikan kegiatan unit laboratorium; x. melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan; dan xi. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
