PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-71 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN BANTEN
Pasal 72
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) huruf i mempunyai tugas melakukan pengelolaan sertifikasi kepelautan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Unit Sertifikasi mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut:
- menyusun program kerja koordinator sertifikasi;
- mengajukan permohonan blangko certificate of proficiency dan certificate of competency;
- mengajukan permohonan cetak sertifikat certificate of proficiency dan certificate of competency;
- menyusun pelaporan penggunaan blangko sertifikat;
- mendokumentasikan sertifikat yang sudah tercetak;
- membuat laporan dan evaluasi kegiatan koordinator
sertifikasi; 7. menyusun usulan kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan; dan 8. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
