PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-70 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM PADAT KARYA...
Pasal 9
BAB 5 — PENYELENGGARAAN DAN JENIS KEGIATAN
(1) Keikutsertaan masyarakat sebagai tenaga kerja pada program Padat Karya harus memprioritaskan masyarakat sekitar lokasi. (2) dalam hal masyarakat sekitar proyek Program Padat Karya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, dapat menggunakan masyarakat dari lokasi lain untuk memastikan hasil pekerjaan berkualitas.
