PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-70 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM PADAT KARYA...
Pasal 10
BAB 5 — PENYELENGGARAAN DAN JENIS KEGIATAN
(1) Jenis kegiatan program Padat Karya berupa pembangunan, perawatan, dan pelayanan angkutan yang meliputi: a. prasarana dan sarana di bidang transportasi darat; b. prasarana dan sarana di bidang transportasi laut; c. prasarana dan sarana di bidang transportasi udara; d. prasarana dan sarana di bidang perkeretaapian; e. prasarana dan sarana di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan; dan f. prasarana dan sarana di lingkungan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. (2) Jenis kegiatan program Padat Karya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
