PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-70 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM PADAT KARYA...
Pasal 11
BAB 5 — PENYELENGGARAAN DAN JENIS KEGIATAN
(1) KPA pada unit pelaksana teknis melakukan identifikasi kegiatan-kegiatan yang dapat dilaksanakan melalui program Padat Karya dan melaporkan kepada Pejabat Eselon I untuk pelaksanaan kegiatan dimaksud. (2) Kegiatan program Padat Karya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. pagu/target anggaran kegiatan; b. target anggaran untuk upah; c. jenis pekerjaan; d. lokasi pekerjaan; e. jadwal pelaksanaan; dan f. penyerapan jumlah tenaga kerja yang dilibatkan.
