PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-70 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM PADAT KARYA...
Pasal 12
BAB 5 — PENYELENGGARAAN DAN JENIS KEGIATAN
Penyerapan jumlah tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f dengan mempertimbangkan beberapa hal yang meliputi: a. tenaga kerja yang digunakan merupakan Masyarakat Penganggur, Setengah Penganggur, dan masyarakat miskin; b. peralatan yang dipergunakan merupakan peralatan sederhana; c. jam kerja efektif untuk pekerja diperhitungkan selama 7 (tujuh) jam per hari dan 40 (empat puluh) jam per minggu; d. volume pekerjaan ditentukan melalui hasil pengukuran lapangan yang telah disetujui; dan e. besaran harga dasar upah tenaga kerja dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
