PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-70 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM PADAT KARYA...
Pasal 13
BAB 5 — PENYELENGGARAAN DAN JENIS KEGIATAN
(1) Masyarakat yang diikutsertakan dalam program Padat Karya diberikan upah. (2) Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan secara harian.
(3) Dalam hal upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memungkinkan, diberikan upah secara mingguan atau bulanan.
