Pasal 8
BAB 4 — PENYELENGGARA
Tim monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d memiliki tugas: a. melakukan pengendalian penyelenggaraan kegiatan mulai tingkat nasional hingga tingkat kecamatan; b. mengoordinasi dan membina seluruh pemangku kepentingan penyelenggara kegiatan; c. menyiapkan pedoman pelaksanaan; d. melaksanakan kegiatan sosialisasi dan diseminasi di tingkat pusat; e. melakukan koordinasi dengan seluruh pelaku kegiatan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota; f. melaporkan semua progres penyelenggaraan kepada Pejabat Eselon I sebagai pengarah kegiatan; g. kompilasi data dan pelaporan penyelenggaraan di daerah melalui satuan kerja yang dibantu oleh konsultan pendamping;
h. pelaporan progres triwulan kegiatan kepada unit organisasi Eselon I ditembuskan kepada tim monitoring Kementerian; dan i. koordinasi pelaksanaan kegiatan dengan satuan kerja (satker).
