PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-70 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM PADAT KARYA...
Pasal 7
BAB 4 — PENYELENGGARA
(1) Penyelenggara program Padat Karya dilaksanakan oleh Penanggung Jawab Kegiatan sesuai dengan kewenangannya. (2) Penanggung Jawab Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. menyusun kebijakan penyelenggaraan kegiatan; b. menyusun program dan perencanaan anggaran serta kegiatan tahunan; c. melakukan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan; d. membentuk tim monitoring; e. melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan yang terkait dengan kegiatan; dan f. melaporkan penyelenggaraan kegiatan kepada Menteri.
