PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-70 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM PADAT KARYA...
Pasal 6
BAB 3 — PENYELENGGARAAN DAN JENIS KEGIATAN
(1) Program Padat Karya diselenggarakan melalui: a. penyedia; dan/atau b. swakelola. (2) Penyelenggaraan program Padat Karya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran pendapatan belanja negara di lingkungan Kementerian. (3) penyelenggaraan program Padat Karya melalui penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus mengikutsertakan masyarakat sebagai tenaga kerja Padat Karya untuk keseluruhan kegiatan atau sebagian pekerjaan.
